TENTANG

Berita Terkini

Bola

ShowBiz

Bisnis



Topik Populer

Featured

Liputan9

Liputan9
Liputan9

KAJIAN ISLAMI

KATEGORI

Berita Terbaru

NAHDLATUL ULAMA

Follow Us

banner here

KONTEN TERBARU

TREN HARI INI

Hukum "Bermanja" Dengan Istri Yang Sedang Haid

Melakukan hubungan intim bagi sepasang suami istri merupakan ibadah apabila dilakukan sesuai syar'i dan diniatkan karena Allah Ta'ala. Jiwa-jiwa yang mengawang dibumbui dengan gelora asmara yang menjulang menjadi suatu keberkahan bagi insan yang telah menikah. Inilah kenikmatan yang bernilai ibadah. Sungguh, hubungan intim antara suami dan istri patut diagendakan secara baik untuk menambah keromantisan berumah tangga serta menuai nilai pahala.
Namun apa jadinya apabila seorang istri lagi haid, sedangkan suaminya ingin bermanja?

Sumber gambar: http://keluargacinta.com
Bagaimana pun seorang istri yang sedang haid dilarang untuk disetubuhi. Seorang suami tidak boleh memaksa untuk 'masuk' kedalam istri. Karena apabila hal ini dilakukan  akan menjadi suatu dosa yang jelas-jelas menjerumuskan keduanya kedalam api neraka serta dapat mengurangi kenikmatan dan kepuasan dalam ritual yang seharusnya berlangsung memuaskan.

Namun, apabila suami ngeyel ingin bermanja. Maka tidak ada jalan lain selain silahkan melakukan manja-manja ria. Tentunya tanpa menyetubuhi. Dalam arti tidak melakukan hubungan intim. Cukup bermanja saja dan bermesra. Itu pun dengan beberapa catatan yang diantaranya:

Suami tidak boleh (haram) bermanja dan mencari kepuasan di area tubuh istri pada bagian antara pusar dan dengkul kaki. Suami hanya boleh mencari kepuasan di area selain antara pusar dan dengkul kaki. Namun, apabila sang istri masih menggunakan penutup di bagian antara pusar dan dengkul kaki, semisal masih memakai rok, maka mencari kepuasan di area antara pusar dan dengkul kaki masih dibolehakan. Hal ini sebagaimana pendapat yang diberjalankan oleh Jumhur (mayoritas) ulama.

Begitupun, haram bagi seorang suami menggauli istrinya yang sudah beres masa haid namun sang istri belum bersuci, semisal belum mandi wajib. Karena Allah SWT hanya membolehkan istri melakukan hubungan intim dalam keadaan suci dari haid, bukan sekedar beres dari haid.

 وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Dan janganlah kamu mendekati mereka,sampai mereka suci.Apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersuci”
(Q.S.  Al-Baqarah: 222)

Ulama Hanafiyyah dan Ulama Syafi'iyyah memperbolehkan mencari kepuasan dari seorang istri di area antara pusar dan dengkul kaki selagi ada penutup atau penghalang. Tapi Ulama Hanafiyyah melarang melihat yang ada dibalik penghalang tersebut. Sedangkan ulama Syafi'iyyah dan Malikiyyah memperbolehkan melihat walaupun itu dilakukan dengan menggunakan syahwat. Ulama Hanabilah memperbolehkan mencari kepuasan dari istri yang sedang haid di area selain bagian kemaluan. Namun disuntakan menutup bagian kemaluan ketika sedang melakukan bermanja ria. Dan tidak wajib menutup menurut jumhur ulama.

Silahkan baca lagi, Hukum "Bermanja" Dengan Istri Yang Sedang Haid. Semoga artikel tersebut memberi kemanfaatan untuk kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat.

Refernsi: Darul Fatwa Mesir

Bagikan: