Perempuan menyibak berbagai perbincangan. Banyak hal yang bisa diceritakan dari makhluk yang disebut-sebut memiliki nilai kelembutan ini. Salah satunya datang dari permasalahan hijab. Yakni bagi para perempuan muslimah yang tidak mengenakan hijab. Bolehkah mereka membaca Al-Qur'an saat mereka sedang tidak mengenakan hijab?
Sumber gambar: http://harianjambi.com/ |
Al-Hakim At-Tirmidzi dalam kitab Nawadir Al-Ushul fi Hadits Ar-Rasul 253/3, mengatakan:
من حُرْمَة الْقُرْآن أَن لَا تمسه إِلَّا طَاهِرا وَأَن تَقْرَأهُ وَأَنت على طَهَارَة وَأَن تستاك وَأَن تتخلل وتطيب فَإِن هَذَا طَرِيقه وَأَن تستوي قَاعِدا إِن كنت فِي غير صَلَاة وَلَا تكون مُتكئا، وَأَن تتلبس لَهُ كَمَا تتلبس للدخول على الْأَمِير لِأَنَّك مناج وَأَن تسْتَقْبل الْقبْلَة
"Dari sebagian penghormatan terhadap Al-Qur'an adalah engkau tidak menyentuhnya kecuali dalam keadaan suci. Hendaklah membacanya dalam keadaan suci, bersiwak, takhollul, dan memakai wangi-wangian. Karena hal itu merupakan metodenya. Hendaklah (membacanya) sambil duduk jika kau sedang tidak dalam keadaan shalat. Jangan sambil bersandar/berbaring. Dan pakailah pakaian sebagaimana pakaian yang kamu pakai jika hendak menemui penguasa. Karena dirimu sedang menghadap. Dan hendaknya menghadap kearah kiblat."
Boleh bagi seorang perempuan membacakan ayat suci Al-Qur'an saat sedang tidak berhijab. Karena hal demikian tidak tercantum dalam Al-Qur'an da As-Sunnah dimana seorang perempuan harus menutup kepalanya saat sedang membaca Al-Qur'an. Walaupun sebenarnya, menggunakan tutup kepala semisal hijab lebih utama (afdlol) sebagai bentuk bertatakrama terhadap kitabulloh. Dan membaca Al-Qur'an pun harus menggunakan tatakrama yang perlu kita perhatikan agar menghasilkan pahala yang sangat besar.
Dari sebagian tatakrama tersebut yakni: menutup aurat, suci dari hadast kecil aupun besar, menghadap kiblat, serta mengikuti aturan bacaan. Wallohu a'lam.
Semoga bermanfaat. Dan jika belum puas silahkan baca kembali penjelasan mengenai "Bolehkah Wanita Tak Berhijab Membaca Al-Qur'an?". Diterjemahkan dari situs resmi Darul Ifta Mesir.