TENTANG

Berita Terkini

Bola

ShowBiz

Bisnis



Topik Populer

Featured

Liputan9

Liputan9
Liputan9

KAJIAN ISLAMI

KATEGORI

Berita Terbaru

NAHDLATUL ULAMA

Follow Us

banner here

KONTEN TERBARU

TREN HARI INI

Pengertian Haid, Syarat, Warna, Masa, serta Hukumnya

Bebicara tentang haid, maka perempuan punya cerita. Perlu diketahui, bahwasanya mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan haid adalah suatu kewajiban bagi setiap perempuan. Karena setiap permpuan pada fitrahnya pasti mengalami haid. Apalagi bila dikaitkan dengan hukum agama, bila seorang perempuan buta tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan haid, maka ia akan mendapatkan kesulitan dalam ibadahnya. Sebab, adanya haid banyak mempengaruhi terhadap pola ibadah seorang perempuan.

Pengertian Haid, Syarat, Warna, Masa, serta Hukumnya

Lantas, apa itu haid?
Haid merupakan darah kebiasaaan perempuan yang keluar dari rahim paling atas seorang perempuan yang sudah baligh serta dewasa, yang keluar diwaktu-waktu tertentu, serta munculnya bukan sebab melahirkan atau karena sebeb penyakit.

Apa syaratnya haid?
Suatu darah yang keluar dari kemaluan perempuan tidaklah disebut haid, kecuali darah tersebut keluar dari rahim perempuan dan keluarnya bukan sebab penyakit maupun karena melahirkan. Kemudian, keluarnya haid harus sudah melalui waktu suci yang ditentukan secara hukum, yakni selama lima belas hari berdasarkan pendapat yang shahih.

Bagaimana warna darah haid?
Darah haid berbeda dengan darah normal, yakni berwarna hitam, merah, kuning, hijau, serta keruh. Ketika berwarna kuning, maka kuningnya seperti nanah. Ketika keruh, maka keruhnya seperti air keruh. Bahkan terkadang seperti warna tanah. Warna kuning dan warna keruh tidak dikatakan sebagai darah haid kecuali datangnya mengiringi setelah datangnya darah haid. Adapun jika keluarnya pada masa suci, maka keduanya darah tersebut tidak diperhitungkan sebagai darah haid.

Batas minimal dan maksimal masa haid?
Batas minimal waktu haid adalah sehari semalam. Sedangkan ghalibnya, biasanya perempuan mengalami haid selama enam atau tujuh hari. Adapun batas maksimal masa haid yaitu selama lima belas hari, lima belas malam.

Hukum haid menurut syar'i?
Dari penjelasan diatas disimpulkan, jika ada suatu darah keluar dari kemaluan seorang perempuan, dan keluarnya dimasa haid dengan kadar yang sudah diketahui awal hari-hari haid, maka darah tersebut bisa dikatakan darah haid. Bagaimana pun warna darahnya, semisal hitam, merah, kuning, dan sebagainya. Maka untuk seorang perempuan, ia harus sudah sigap terhadap permasalahan hukum yang berlaku bagi perempuan haid. Yakni berupa perbuatan yang diharamkan bagi perempuan yang menjalani masa haid. Semisal shalat, puasa, bersetubuh, dan lain sebagainya.

Seorang perempuan tidak bisa dikatakan terbebas dari masa haid kecuali ia sudah benar-benar bersih dari haid. Hal ini bisa diketahui dari kebiasaan berhentinya haid seorang perempuan yang memiliki kebiasaan haidnya. Sebagaimana ia bisa melakukan pengujian mengguanakan potongan kain putih, dan memasukannya kedalam kemaluan. Apabila saat kain dikeluarkan sudah tidak terdapat jejak haid, maka perempuan tersebut sudah memasuki masa suci. Selanjutnya ia tinggal melaksanakan mandi wajib untuk mensucikan diri dari hadast. Dan setelah suci ia boleh melakukan hal-hal yang diharamkan ketika sedang haid.

Setiap perempuan, tidak bisa haid lebih dari batas maksimal masa haid. Yakni selama lima belas hari. Ini bisa jadi catatan bagi perempuan yang tidak tahu kapan masa haidnya berhenti. Jadi jika sudah lima belas hari, maka ia dihukumi sudah memasuki masa suci. Adapun jika masih ada darah yang keluar dari kemaluan, pedahal ia sudah menjalani masa haid lebih dari lima belas hari, maka ia harus bersuci. Dan darah yang keluar dari kemaluan tersebut dihukumi sebagai darah istihadoh. Yakni darah yang keluar sebab penyakit. Selain itu, ketika mengalami istihadoh tersebut, seorang perempuan sudah diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang pada saat haid. Karena perempuan istihadoh dihukumi sebagai perempuan yang sudah suci.

Demikianlah penjelasan tentang haid. Bila belum puas, silahkan baca lagi artikel berikut: Pengertian Haid, Syarat, Warna, Masa, serta Hukumnya

Diterjemahkan dari Situs Resmi Ahlusunnah Darul Ifta Mesir

Bagikan: