Dalam beberapa kejadian, kita sering menemukan peristiwa
dimana kuburan orang yang meninggal digali kembali. Dan ini memang kejadian
langka. Sehingga apabila hal ini terjadi biasanya akan sangat menjadi pusat
perhatian dari masyarakat.
Dalam hukum agama, terdapat beberapa hal yang
mewajibkan mengapa kuburan orang yang meninggal mesti digali kembali.
Diantaranya:
1. Karena belum disucikan (dimandikan/ditayammumi)
Artinya, jika jenazah belum disucikan, baik berupa
dimandikan atau diyammumi, maka wajib hukumnya membongkar kembali kuburan tersebut.
Lantas jenazahnya dimandikan atau ditayammumi. Hal ini dilakukan selagi dalam
perkiraan bahwa kondisi jenazah belum mengalami perubahan. Dalam arti jenazah
belum mengalami pembusukan. Seperti sudah mengeluarkan bau dan lain sebagainya.
2. Untuk menghadapkan jenazah kearah kiblat
Artinya, jika jenazah dikuburkan, namun lupa untuk
dihadakan kearah kiblat, maka wajib hukumnya membongkar kembali kuburan
tersebut. Lantas jenazahnya dihadapkan kearah kiblat. Hal ini dilakukan selagi
dalam perkiraan bahwa kondisi jenazah belum mengalami perubahan. Dalam arti jenazah
belum mengalami pembusukan. Seperti sudah mengeluarkan bau dan lain sebagainya.
3. Karena adanya harta benda yang ikut terkubur
Artinya, jika ada harta benda yang ikut terkubur,
seperti cincin dan lain sebagainya, maka wajib hukumnya membongkar kembali
kuburan tersebut. Lantas harta yang ikut terkubur tersebut diambil kembali. Hal
ini mesti dilakukan meskipun adanya jenazah sudah mengalami pembusukan. Dan
meskipun sang pemilik yang hartanya ikut terkubur tersebut tidak menuntut
cincinnya kembali.
Begitupun apabila jenazah dikuburkan dengan
barang-barang hasil ghasab, seperti jenazah yang dikubur menggunakan kain kafan
hasil ghasab, maka wajib kuburan tersebut dibongkar kembali, lantas barang hasil
ghasab tersebut dikembalikan terhadap pemiliknya. Itupun jika sang pemilik
tidak meridokannya. Adapun jika sang pemilik barang sudah meridhokannya, maka
kuburan tersebut tidak perlu digali.
4. Karena jenazah perempuan sedang hamil dan
kemungkinan janinnya masih hidup
Jika seorang perempuan hamil meninggal dan memiliki
kandungan berusia lebih dari enam bulan, serta kemungkinan janinnya masih hidup,
maka wajib hukumnya membongkar kuburan tersebut lantas memeriksa janinnya. Apabila
janinnya masih hidup, dan memungkinkan hidup setelah dilakukan pembedahan, maka
perut jenazah mesti dilakukan pembedahan. Namun, apabila perempuan hamil
meninggal, dan tidak ada harapan dan tidak ada kemungkinan bahwa janinnya akan hidup, maka haram hukumnya melakukan
pembedahan. Maka hal ini cukup menunggu kematian sang janin yang ada diperut
dengan sendirinya. Setelah janin diperkirakan meninggal, maka dilakukan
pengkuburan kembali.
Referensi: Kasyifatussaja, syarh Safinatunnaja,
karangan Nawawi Al-Bantani.