TENTANG

Berita Terkini

Bola

ShowBiz

Bisnis



Topik Populer

Featured

Liputan9

Liputan9
Liputan9

KAJIAN ISLAMI

KATEGORI

Berita Terbaru

NAHDLATUL ULAMA

Follow Us

banner here

KONTEN TERBARU

TREN HARI INI

Empat Alasan Mengapa Kuburan Mesti Dibongkar Kembali

Dalam beberapa kejadian, kita sering menemukan peristiwa dimana kuburan orang yang meninggal digali kembali. Dan ini memang kejadian langka. Sehingga apabila hal ini terjadi biasanya akan sangat menjadi pusat perhatian dari masyarakat.

Dalam hukum agama, terdapat beberapa hal yang mewajibkan mengapa kuburan orang yang meninggal mesti digali kembali. Diantaranya:

1. Karena belum disucikan (dimandikan/ditayammumi)
Artinya, jika jenazah belum disucikan, baik berupa dimandikan atau diyammumi, maka wajib hukumnya membongkar kembali kuburan tersebut. Lantas jenazahnya dimandikan atau ditayammumi. Hal ini dilakukan selagi dalam perkiraan bahwa kondisi jenazah belum mengalami perubahan. Dalam arti jenazah belum mengalami pembusukan. Seperti sudah mengeluarkan bau dan lain sebagainya.

2. Untuk menghadapkan jenazah kearah kiblat
Artinya, jika jenazah dikuburkan, namun lupa untuk dihadakan kearah kiblat, maka wajib hukumnya membongkar kembali kuburan tersebut. Lantas jenazahnya dihadapkan kearah kiblat. Hal ini dilakukan selagi dalam perkiraan bahwa kondisi jenazah belum mengalami perubahan. Dalam arti jenazah belum mengalami pembusukan. Seperti sudah mengeluarkan bau dan lain sebagainya.

3. Karena adanya harta benda yang ikut terkubur
Artinya, jika ada harta benda yang ikut terkubur, seperti cincin dan lain sebagainya, maka wajib hukumnya membongkar kembali kuburan tersebut. Lantas harta yang ikut terkubur tersebut diambil kembali. Hal ini mesti dilakukan meskipun adanya jenazah sudah mengalami pembusukan. Dan meskipun sang pemilik yang hartanya ikut terkubur tersebut tidak menuntut cincinnya kembali.
Begitupun apabila jenazah dikuburkan dengan barang-barang hasil ghasab, seperti jenazah yang dikubur menggunakan kain kafan hasil ghasab, maka wajib kuburan tersebut dibongkar kembali, lantas barang hasil ghasab tersebut dikembalikan terhadap pemiliknya. Itupun jika sang pemilik tidak meridokannya. Adapun jika sang pemilik barang sudah meridhokannya, maka kuburan tersebut tidak perlu digali.

4. Karena jenazah perempuan sedang hamil dan kemungkinan janinnya masih hidup
Jika seorang perempuan hamil meninggal dan memiliki kandungan berusia lebih dari enam bulan, serta kemungkinan janinnya masih hidup, maka wajib hukumnya membongkar kuburan tersebut lantas memeriksa janinnya. Apabila janinnya masih hidup, dan memungkinkan hidup setelah dilakukan pembedahan, maka perut jenazah mesti dilakukan pembedahan. Namun, apabila perempuan hamil meninggal, dan tidak ada harapan dan tidak ada kemungkinan bahwa janinnya akan  hidup, maka haram hukumnya melakukan pembedahan. Maka hal ini cukup menunggu kematian sang janin yang ada diperut dengan sendirinya. Setelah janin diperkirakan meninggal, maka dilakukan pengkuburan kembali.


Referensi: Kasyifatussaja, syarh Safinatunnaja, karangan Nawawi Al-Bantani.

Bagikan: