TENTANG

Berita Terkini

Bola

ShowBiz

Bisnis



Topik Populer

Featured

Liputan9

Liputan9
Liputan9

KAJIAN ISLAMI

KATEGORI

Berita Terbaru

NAHDLATUL ULAMA

Follow Us

banner here

KONTEN TERBARU

TREN HARI INI

Manajemen Pernikahan Dalam Islam

Manajemen Pernikahan PCINU Maroko

Tetouan - Pernikahan adalah salah satu ritual sakral dalam kehidupan keberagamaan dan biologis manusia. Dari segi psikologis, pernikahan adalah pekerjaan saling mengisi dua jiwa untuk membangun suatu kehidupan bersama demi masa depan. Al-qur’an, telah menegaskannya dalam satu ayat,

هو الذي خلقكم من نفس واحدة وجعل منها زوجها ليسكن إليها

Artinya,“Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu dan daripadanya Dia menciptakan pasangannya.” (QS. Al-A'raf: 189)

Dalam hal pernikahan, islam memiliki aturan main sendiri tentang tata cara seseorang untuk menjalin suatu hubungan pernikahan. Pun, Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur terkait pernikahan.

Diskusi dan sharing kali ini menghadirkan Dr. Sri Marmuah, M.Pd yang berlatar belakang ilmu manajemen dan juga dosen bahasa Indonesia di Universitas Mohamed V Rabat bertempat di Griya Mahasiswa STAINU di kotaTetouan. Pada kesempatan ini, beliau mengawali diskusi dengan pemaparan manajemen diri pra nikah bagi setiap orang. Diantaranya adalah konsep 3W+1H (When, Who, Why dan How) yang bersifat fundamental dalam upaya membangun suatu hubungan bernama pernikahan. Pun mengenai konsep-konsep yang terdiri dari planning (perencanaan), organizing (pengaturan), Actuanting (pelaksanaan, eksekusi), controlling (pengawasan) dan evaluating (evaluasi).

Dalam penjelasannya,pertama, kita diharuskan untuk menentukan kapan kita menikah dan dalam usia berapa. Kemudian selanjutnya kita menentukan dengan siapa kita menikah dan apatujuan kita menikah. Apa yang mengharuskan kita menikah sehingga menikah itumenjadi suatu keharusan, ataukah sunnah atau hanya sekadar mubah. Dan yang takkalah penting adalah bagaimana kriteria calon yang akan kita pilih menjadi pendamping hidup kita.

Adapun kaitannya dengan perencanaan mengenai pernikahan, harus dipersiapkan dengan matang segala sesuatunya, sampai kepada hal-hal yang sifatnya mendasar seperti kebutuhan pendidikan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Ketika kita sudah merencanakan dengan matang tentang pernikahan kita, selanjutnya kita mengatur agar rencana itu dapat berjalan sesuai rencana kita sebagaimana mestinya. Setelah itu, lanjutlah pada tahap yang sangat penting yaitu pelaksanaan atau eksekusi terhadap hal-halyang sudah kita rencanakan terkait pernikahan.

Kemudian tahap setelah semua hal-hal yang direncanakan sudah dikerjakan, pengawasan menjadi sangat penting dalam rangka mengawasi eksekusi-eksekusi untuk kemudian diakhiri dengan evaluasi terhadap segala hal yang sudah dilakukan oleh suami-istri. Disini,keterbukaan antara suami dan istri dalam membentuk hubungan yang harmonis sangat dibutuhkan agar ke depan tidak ada kesalah pahaman dalam menyikapi berbagai problematika yang terjadi dalam suatu hubungan. Tetapi disamping hal itu semua, sebelum kita memilih calon pasangan, kita harus memerhatikan perihal personal balance (keseimbangan kedua belah pihak) dalam  berbagai aspek kehidupan semisal dalam hal finansial, seorang perempuan harus memiliki calon mempelai yang minimalberkecukupan hingga mapan. Atau lebih biasa kita menyebutnya dengan bibit,bebet dan bobot.

Kemudian, ketika kita merasa telah memenuhi fondasi-fondasi yang dibangun menuju bahtera pernikahan, seyogyanya kita mengetahui rukun-rukun dalam pernikahan itu sendiri. Dalam rukun pernikahan ini, wali adalah orang yang harus ada sama halnya dengan kedua mempelai, rukun lainnya setelah wali dan kedua mempelai adalah ijab dan qabul juga dua saksi.Tujuan pernikahan itu sendiri adalah pemenuhan hak lahir batin kedua mempelai, pembentengan akhlak yang luhur dan mendapatkan ketenangan jiwa serta memenuhi kebutuhan moral dan spiritual.

 تزوج الودود فإني مكاثر بكم الأنبياء يومالقيامة

“Nikahilah wanita yang banyak anak karena aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat..” (HR. Ahmad dan di shohihkan oleh Ibnu Hibban)

Kontributor: Sarah Lathoiful Isyaroh & Wardatun Hamra (PCINU Maroko 18 November 2014)

Bagikan: