Sebagaimana kita ketahui, bahwa dalam islam terdapat sebagian ibadah yang memerlukan syarat harus suci dalam pelaksanaannya. Baik itu suci dari najis maupun dari hadast. Oleh sebab itu, perlu bagi kita mengkaji pembahasan bersuci serta hal-hal yang berkaitan dengannya guna mencapai nilai ibadah sebagaimana mestinya.
PENGERTIAN THOHARAH
Thoharah (الطهارة) merupakan bahasa arab yang artinya bersuci atau bersih. Adapun menurut istilah, thoharah adalah suatu perbuatan yang menjadikan shalat boleh dilaksanakan [1]. Atau bisa pula thoharah diartikan dengan menghilangkan sesuatu yang dapat mencegah (terhadap sahnya suatu ibadah) dari berupa hadast dan najis [2].MACAM-MACAM AIR
Umumnya bersuci dilakukan dengan menggunakan air. Selain itu adapula yang menggunakan tanah seperti tayammum. Adapun jenis-jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci ada tujuh,1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai/danau
4. Air sumur
5. Air yang muncul dari sumber mata air
6. Air salju
7. Air es
Sedangkan dilihat dari pemakaiannya, macam-macam air ada empat, yakni:
1. Air suci dan mensucikan. Yakni air mutlak, air yang belum tercampur apapun yang membuatnya menjadi tidak mutlak disebut sebagai air murni. Contohnya seperti air sumur, air hujan, air laut, dsb.. Adapun air mawar, air susu dan kopi, ini tidak bisa dikatakan air mutlak karena sudah ada ikatan dengan mawar, susu, dan kopi.
2. Air suci dan mensucikan namun makruh digunakan. Yakni air yang dipanaskan dibawah terik mentari. Air ini boleh digunakan untuk bersuci namun makruh hukumnya.
3. Air suci tapi tidak mensucikan. Yakni seperti air teh, kopi, susu, air sari semangka, dsb. Semuanya suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci. Begitupun air musta’mal (air bekas digunakan bersuci) tidak bisa digunakan untuk mensucikan.
4. Air najis. Yakni air yang tidak suci. Contohnya air yang jumlahnya sedikit kemudian terkena najis, maka air tersebut menjadi najis. Atau air yang jumlahnya banyak namun mengalami perubahan pada warna, rasa, dan bau gara-gara terkena najis, maka jadi najis.
Makna sedikit atau banyaknya air diukur dari qullah. Air yang sedikit adalah air yang jumlahnya kurang dari dua qullah. Sedangkan air banyak adalah air yang lebih dari dua qullah.
Adapun qullah adalah takaran air yang jika diukur dalam sebuah bak berbentuk persegi yang panjang, lebar, dan dalamnya sekitar 60 cm, atau sekitar 216 liter air[3].
MACAM-MACAM THOHARAH
Thoharah ada empat, (1) Wudlu, (2) Mandi Besar, (3) Tayammum, dan (4) Menghilangkan najis.- WUDLU
Mungkin kita sudah tahu wudlu karena sudah sering mempraktekan. Yakni kegiatan bersuci yang umumnya kita lakukan sebelum melaksanakan shalat. Namun perlu kita ketahui, bahwa saat melaksanakan wudlu, kita tidak boleh sembarangan melakukannya. Sebab ada kewajiban-kewajiban berwudlu yang apabila kita tinggalkan maka wudlu kita tidak tidak sah.FARDLU WUDLU (KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DALAM BERWUDLU)
Kewajiban berwudlu ada enam, yakni:1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan beserta dua sikunya
4. Mengusap sebagian kepala yang ada dalam batasan rambut.
5. Membasuh kedua kaki beserta pergelangannya
7. Tertib pelaksanaanya sesuai urutan.
Oleh sebab itu, bila dalam wudlu tidak melaksanakan hal-hal diatas maka wudlunya tidak sah. Adapun amalan-amalan lain yang ada dalam wudlu termasuk sunnah.
SUNNAH-SUNNAH BERWUDLU
1. Membaca bismillah2. Membasuh dua telapak tangan sampai pergelangannya
3. Bersiwak atau gosok gigi
4. Berkumur
5. Memasukan sedikit air ke rongga hidung
6. Menyela-nyela janggut yang tebal
7. Mengusap seluruh kepala
8. Mengusap telinga dengan air yang baru
9. Menyela-nyela bagian antara jari-jari kaki dan tangan
10. Mendahulukan kanan daripada kiri
11. Mengulang sebanyak tiga kali
12. Berkesinambungan
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU
Adapun hal-hal yang membatalkan wudlu adalah sebagai berikut:1. Keluar sesuatu dari kemaluan atau pun anus. Seperti kencing, BAB, kentut, dsb.
2. Hilang kesadaran. Contohnya seperti mabuk, sakit, pingsan, gila, dsb.
3. Tidur tidak dalam posisi duduk tegak yang menempat ke tempat duduk.
4. Bersentuhan kulit lelaki dan perempuan tanpa penghalang.
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Ini membatalkan bagi yang menyentuh tapi tidak bagi orang yang disentuh.
HAL-HAL YANG HARAM BAGI YANG TIDAK MEMILIKI WUDLU
Berikut ini adalah beberapa hal yang diharamkan bagi orang yang tidak memiliki wudlu: (1) Shalat, (2) Menyentuh dan membawa mushaf termasuk Al-Qur’an, dan (3) Melaksanakan thowwaf.- MANDI BESAR/ADUS (AL-GUSLU)
Bila kita memiliki hadast besar maka wajib bagi kita mensucikannya dengan cara mandi besar. Adapun yang termasuk hadast besar yang mewajibkan adus adalah berjima (besetubuh bagi suami istri), haid, nifas, melahirkan, dan keluar mani baik disengaja ataupun tidak seperti karena mimpi. Selain itu orang meninggal pun wajib dimandikan.FARDLU ADUS (KEWAJIBAN-KEWAJIBAN MANDI BESAR)
Semua orang pasti tahu bagaimana caranya mandi. Bahkan caranya melaksanakan mandi besar. Namun dalam mandi besar terdapat hal-hal yang wajib dilaksanakan. Sehingga apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka mandi besarnya menjadi tidak sah menurut hukum. Diantara kewajiban tersebut adalah:1. Niat pada awal siraman air.
2. Menghilangkan najis dan kotoran yang ada pada tubuh yang sekiranya menghalangi air mengalir.
3. Menyiramkan air keseluruh tubuh secara sempurna.
SUNNAH-SUNNAH MANDI BESAR
1. Membaca bismillah2. Berwudlu sebelum mandi
3. Menggosok tubuh
4. Berkesinambungan dalam pelaksanaan.
5. Mendahulukan bagian kanan daripada bagian kir.
6. Menutup aurat saat mandi
MANDI SUNNAH
Selain mandi besar wajib, ada pula mandi yang hukumnya sunnah untuk dilaksanakan.1. Mandi karena hendak shalat jum’at
2. Shalat idul fitri dan idul adha
3. Shalat istisqo
4. Gerhana bulan
5. Gerhana matahari
6. Hendak memandikan jenazah
7. Baru memeluk agama islam
8. Sehat dari pingsan ataupun gila.
9. Ihram haji.
- TAYAMMUM
Tayammum adalah menyentuhkan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan persyaratan khusus. Terkadang tayammum bisa menduduki tempat wudlu dan mandi wajib dibeberapa kondisi. Adapun tayammum dilakukan biasanya karena sebab seseorang tidak menemukan air untuk digunakan bersuci, atau ia dalam keadaan sakit yang tidak memungkinkan untuk menggunakan air, dan contoh lain sebagainya.TATA CARA TAYAMMUM
1. Persiapkan tanah lembut dan bersih (boleh disaring) sehingga berupa debu.2. Kemudian kita tempelkan kedua telapak tangan sembari meregangkan jari-jarinya kepada debu tersebut.
3. Lantas usapkan kewajah secara menyeluruh
4. Tempelkan lagi kedua tangan kepada debu
5. Usap tangan kanan menggunakan tangan kiri hingga dengkulnya.
6. Usap tangan kiri menggunakan tangan kanan hingga dengkulnya.
SYARAT-SYARAT TAYAMMUM
1. Adanya uzur yang membolehkan bertayammum2. Sudah masuk waktu shalat
3. Sudah berusaha mencari air
4. Dengan tanah suci yang berbentuk debu.
FARDLU TAYAMMUM (KEWAJIBAN-KEWAJIBAN TAYAMMUM)
Adapun wajibnya tayammum ada empat, yakni: (1) Niat, (2) Mengusap wajah, (3) Mengusap kedua tangan beserta sikutnya, (4) Dengan tanah yang telah disyaratkan.SUNNAH-SUNNAH TAYAMMUM
1. Membaca Bismillah2. Mendahulukan kanan daripada kiri
3. Menyederhanakan tanah pada dua telapak tangan
4. Berkesinambungan dalam praktenya
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
1. Setiap yang membatalkan wudu maka membatalkan tayammum2. Melihat air sebelum masuk shalat
3. Murtad
[1] Fathul Qarib karangan Syeikh Muhammad bi Qasim Al-Gazzi
[2] Fathul Mu'in Syarh Qurratul 'Ein karangan Syeikh Zainuddin Al-Malibari
[3] AlFiqhul Wadih karangan Mahmud Yunus
Oleh: Rifqi Marzooqie
Di PP As-Salafiyah Mafazah
Dedikasi buat Kakek dan Nenek dari ibu dan ayah
26/01/2015