TENTANG

Berita Terkini

Bola

ShowBiz

Bisnis



Topik Populer

Featured

Liputan9

Liputan9
Liputan9

KAJIAN ISLAMI

KATEGORI

Berita Terbaru

NAHDLATUL ULAMA

Follow Us

banner here

KONTEN TERBARU

TREN HARI INI

Ahlusunnah Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

الحمد لله رب العالمين وصلى الله على سيدنا محمد وعلى ءاله وصحبه الطيبين الطاهرين وبعد

Sesungguhnya merayakan maulid Nabi Tercinta, yakni Nabi Muhammad SAW adalah sebuah kemistian yang baik nilainya. Dimana seluruh umat muslim akan banyak berdzikir kepada Allah serta menumbuhkan cinta kepada Rasulullah. Baik melalui bacaan maupun penghayatan-penghayatan yang didalamnya berhubungan dengan segala sesuatu yang menyangkut Rasululloh. Ini merupakan sesuatu yang akan menambah kebaikan, keberkahan, serta pahala yang sangat besar ketika semuanya dilakukan dengan cara yang baik dan dihindarkan dari hal-hal yang bersifat bid'ah tercela yang dilarang oleh agama.


Ahlusunnah Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Ilustrasi
Perlu diketahui, bahwasanya dalam mengeluarkan suatu hukum baik halal maupun haram terhadap suatu perkara, sesungguhnya hal tersebut merupakan tugas para mujtahid semisal Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali yang mana mereka semua adalah orang-orang yang merujuk sekaligus bagian dari pada salafusshalih. Oleh karena itu, tidak dibenarkan kepada seseorang yang berbicara atau yang menulis suatu tulisan, baik tulisan kecil maupun besar, melakukan hal-hal yang semestinya dilakukan oleh para salafusshalih. Sehingga tidak diperkenankan bagi orang-orang yang bukan mujtahid mengeluarkan suatu pernyataan tanpa merujuk pada pendapat para mujtahid-mujtahid masyhur yang merupakan bagian dari umat terbaik sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Rasulullah.

Adapun orang-orang yang keras pemikirannya, yakni orang-orang yang dengan mudahnya memainkan lidah mengharamkan dzikir kepada Allah SWT, serta mengharamkan melantunkan sesuatu yang menyangkut Rasulullah di hari kelahirannya, sambil berhujjah bahwasanya Rasulullah tidak pernah melakukan hal tersebut, maka kami (Ahlussunnah) mempertanyakan: 

Apakah tidak pernah terlintas dipikiran mereka, jika benar segala sesuatu yang tidak ada dizaman Rasul seluruhnya dihukumi bid'ah tercela? Maka jika demikian berarti mihrab-mihrab yang ada di setiap masjid pun merupakan bid'ah dlalalah karena tidak ada di zaman Rasul?! Pun demikian, pembukuan Al-Qur'an hingga penulisan huruf-huruf beserta syakalnya juga bisa menjadi bid'ah dlalalah jika semua hal baru dikatakan sesat. Karena pembukuan Al-Qur'an tidak pernah ada di zaman Rasul.

Sungguh orang-orang demikian telah menyempitkan apa yang sebenarnya telah Allah luaskan pada para hamba-Nya untuk melakukan hal baru yang baik. Rasulullah SAW bersabda: 

 مَن سَنّ في الإسلام سُنةً حسَنَةً فلَهُ أجرُها وأجْرُ مَن عَملَ بها بعده من غيرأنْ ينقُصَ من أُجورهم شىء 
“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. (HR. Muslim)

Selain itu, Sayyidina Umar Bin Al-Khottob RA berkata setelah selesai berjamaah tarawih:

 نِعْمَ البدعة هذه
"Sebaik-baiknya bid'ah adalah ini" (HR. Muslim)

Oleh sebab itu Imam Syafi'i berkata: "Hal-hal baru dari setiap perkara itu ada dua. Pertama, hal baru yang bertentangan dengan Al-Qur'an, As-Sunnah, Atsar, serta ijma, maka inilah bid'ah sesat. Kedua, Sesuatu yang baru dan memiliki kebaikan yang tidak ada pertentangan seorang pun tentang ini, maka ini bukanlah bid'ah yang tercela." (Diriwayatkan Oleh Al-Hafidz Imam Al-Baihaqi dalam kitab Manaqib As-Syafi'i juz 1 hal. 469)

Bila perlu, maka mari kita simak penjelasan dari Al-hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani ~rahimahullah~  "Sesungguhnya perayaan maulid Nabi merupakan bid'ah hasanah (hal baru yang baik)". Senada dengan hal ini, diungkapkan pula oleh Al-Hafidz Imam As-Suyuthi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, Ibnu Dahiyah Al-'Iraqy, Al-Hafidz As-Sakhowy, Muhammad Bakhit Al-Muthi'i mufti Diyarul  Mishriyyah, Musthofa Naja Mufti Beirut, dan banyak lagi ulama lainnya. Yang mana tidak boleh ada satu pun yang boleh berfatwa bahwasanya perayaan maulid Nabi adalah Suatu yang haram. Sebab fatwanya tidak sah bila bukan dari ulama-ulama mu'tamad seperti yang telah disebutkan diatas. Karena pendapat orang yang bukan merupakan mujtahid selayaknya ulama diatas tidak bisa diperhitungkan. Sebab yang menjadi perhitungan adalah sesutu yang selaras dengan para ulama mu'tabar.

والأصل في الأشياء الإباحة ما لم يردالتحريم 
"Hukum asal dari sesuatu adalah boleh selagi haram belum tersebut"

ودين الله يُسْرٌ وليسَ بعُسْرٍ
"Agama Allah itu kemudahan bukanlah kesulitan"


Semoga Allah memberi petunjuk terhadap jalan yang lurus. Dan memberi kemanfaatan terhadap kita semua. Serta melumuri kita dengan keberkahan Nabi Muhammad SAW. Amiin.

Silahkan baca kembali tentang Ahlusunnah Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Oleh: Rifqi Marzooqie, merujuk pada situs ahlusunnah darulfatwa.org.au

Bagikan: