TENTANG

Berita Terkini

Bola

ShowBiz

Bisnis



Topik Populer

Featured

Liputan9

Liputan9
Liputan9

KAJIAN ISLAMI

KATEGORI

Berita Terbaru

NAHDLATUL ULAMA

Follow Us

banner here

KONTEN TERBARU

TREN HARI INI

Kewajiban Suami Terhadap Istri

Manusia adalah salah satu makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT secara berpasangan. Dimana setiap lelaki pada dasarnya membutuhkan sosok perempuan dalam kehidupannya. Pun sebaliknya, setiap perempuan membutuhkan sosok lelaki dalam kehidupannya. Hingga interaksi antara lelaki dan perempuan pun disediakan pembahasan khusus dalam kajian agama islam. Salah satu diantaranya adalah pembahasan mengenai berbagai hal yang menyangkut tentang pernikahan.

Dan diantara berbagai pembahasan yang berhubungan dengan pernikahan adalah pembahasan yang akan kami paparkan berikut. Yakni pembahasan mengenai hal-hal penting yang mesti diketahui oleh para suami. Tentang kewajiban-kewajiban suami yang mesti ia penuhi terhadap istrinya.

Kewajiban Suami Terhadap Istri

Pertama, wajib bagi seorang suami menafkahi istrinya. Yang mana, nafkah juga wajib diberikan kepada anak-anaknya yang belum baligh, tentunya dengan nafkah yang halal dan diberikan dengan kadar yang tidak isrof (berlebih-lebihan) serta tidak juga taqtir (pelit). Allah SWT berfirman:

وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَا
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (Q.S. Al-Baqarah, 232)

Nafkah tersebut tidak mesti berupa makanan dan minuman saja, melainkan meliputi tempat tinggal, pakaian, atau bahkan nafkah yang sifatnya batin. Rasulullah SAW menjelaskan terhadap beberapa kewajiban suami terhadap istri ditanya oleh sahabat.

"Wahai Rasulullah, apakah kewajiban para suami diantara kami terhadap istrinya?" Rasul berkata, “Memberinya makan ketika ia makan, memberinya pakaian ketika ia berpakaian, jangan mencelanya, dan jangan meninggalkannya kecuali di rumah.” (H.R. Abu Daud)

Dalam hadist ini terdapat kaidah-kaidah pokok tentang bagaimana cara kita agar dapat bergaul dengan istri secara baik. Dimana Rasulullah SAW menegur untuk tidak memukul istri tanpa hak apalagi pada wajahnya. Begitupun Rasulullah mencegah untuk tidak mencela istri dengan kata-kata jelek serta diharamkan. Contohnya menghina, melaknat, atau bahkan sampai menghina kedua orang tua dan keluarganya. Kita tidak boleh berbuat demikian. Berkata jelek terhadap istri. Kita tidak boleh mengatakan, “Semoga Allah membuatmu jelek,” atau sebagainya dari kata-kata yang tidak patut dan tidak layak diucapkan.

Selain itu, dalam hadist ini juga terdapat penjelasan, dimana ketika suami marah terhadap istri dan ingin meninggalkannya, maka tinggalkanlah ia didalam rumah. Jangan memberikan hukuman yang sekiranya dapat menimbulkan perbincangan orang-orang atas perilaku jelek sang istri.
Kedua, suami tidak boleh mencegah atau menghalang-halangi istri dalam urusan harta yang dimiliki oleh istri. Karena dalam islam seorang istri juga memiliki kepemilikan yang mana ia punya hak untuk mengelola hartanya semisal ingin menyimpan atau membelanjakannya. Baik itu harta hasil kerja kerasnya maupun harta yang ia miliki hasil waris dari kerabatnya. Atau bahkan harta pemberian suaminya seperti mahar yang diberikan suami sesuai kesepakan dalam akad pertikahan, meskipun hartanya masih dalam tanggungan suami berupa tunggakan.

وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيًۡٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا 20 وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا
Artinya: “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata – 20. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” (Q.S. An-Nisa 20 – 21)

Ketiga, seorang suami mesti memuliakan dan menghormati istri sebagai seorang nyonya rumah dan ibu dari anak-anaknya. Tempat tinggal suami adalah tempat tinggal istri yang keduanya tempati. Tempat istirahat suami adalah tempat istirahat istri pula.

Allah SWT telah memberikan kenikmatan terhadap seorang suami, yang mana Allah menjadikan istri sebagai sesuatu yang disayangi dalam kehidupan suami. Dan Allah pun menjadikan istri sebagai ibu dari anak-anak suami. Hal tersebut sebagimana dalam firman Allah:

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Rum: 21)

Oleh sebab itu suami hendaknya tidak melakukan hal-hal yang menyakiti istri, tidak memperbudak dan tidak sewenang-wenang terhadap istri, tidak menjajah serta tidak menindas. Semua mesti dilakukan dengan cinta dan kasih sayang, saling memuliakan dan saling berprilaku adil. Apakah para suami tidak takut dengan ancaman Rasulullah tentang suami yang menganggap remeh kewajibannya terhadap istri?

كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يقوت
Artinya: "Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi." (H.R. Abu Daud)

Disini kita bisa lihat, jika seseorang menyia-nyiakan kewajibannya terhadap orang yang mesti ia nafkahi, maka ia akan mendapatkan dosa atas perbuatannya tersebut. Semoga Allah SWT menjadikan kita sebagai orang yang memuliakan perempuan, khusunya istri. Serta menjauhkan kita dari dosa yang disebabkan akibat melukai dan menyakiti seorang perempuan. Amin, Allohumma Amin.

Demikian sedikit kajian ringkas mengenai Kewajiban Suami Terhadap Istri. Silahkan baca kembali disini untuk lebih mengulang pembahasan.
Oleh: Rifqi Marzooqi, S.Pd.I. mereferensi dari situs Ahlusunnah Wal Jama'ah Darulfatwa.Org.Au
PP Mafazah 30/12/14

Bagikan: